Pelecehan Seksual Melanggar HAM, Sedang HAM Dipenjara Kepentingan Penguasa



Apa itu Pelecehan Seksual? dan apa sangkutannya dengan HAM?
Oleh: Purnama Rachmanita
Perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai kebutuhan seks sehingga apabila pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan dengan atas dasar kesepakatan (dalam artian kesukarelaan) antara kedua belah pihak yang dianggap sah oleh masyarakat, tidak akan timbul permasalahan. Namun apabila tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kebutuhan seks dipenuhi tidak berdasarkan secara kesukarelaan (misal ada unsur pemaksaan dan atau kekerasaan) akan berdampak pada permasalahan/keresahan masyarakat. Tindakan-tindakan seksualitas tersebut dimulai dari tingkat yang paling ringan seperti bersiul, menggoda seseorang yang tak dikenal, memegang bok*ng atau daerah sensitif lainnya, sampai pada terberat, seperti pemerkosaan, semuanya ini merupakan pelecehan seksual. Dikaitkan dengan struktur budaya masyarakat yang didominasi oleh patriarki, tindakan pelecehan seksual berhubungan dengan pandangan di masyarakat bahwa perempuan adalah obyek seksualitas, bahkan sebagai obyek kekuasaan laki -laki.

Sebelum membahas apa itu pelecehan seksual, akan disinggung terlebih dahulu arti kata dari pelecehan seksual. Menurut kamus besar Indonesia (1990) pengertian pelecehan seksual adalah pelecehan yang merupakan bentuk pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal -hal yang berkenan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.

Tindakan pelecehan seksual, baik yang bersifat ringan (misalnya secara verbal) maupun yang berat (seperti perkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan individu, yang berupa hak-hak privasi dan berkaitan dengan seksualitas. Demikian juga, hal itu menyerang kepentingan umum berupa jaminan hak-hak asasi yang harus dihormati secara kolektif. 

Lalu, apa itu HAM (Hak Asasi Manusia)? HAM merupakan  sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindak lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. 
Ada banyak sekali kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan tak sedikit korbannya adalah perempuan, juga tak sedikit yang memilih membungkam ceritanya dan tak sedikit juga yang dipaksa untuk membungkam mulutnya. 

Seperti yang terjadi pada salah satu sahabat penulis yang bernama Aurel (bukan nama asli). Aurel merupakan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kota Bandung. Ia merupakan wanita muslimah yang selalu menutup rapat auratnya, ia merupakan mahasiswi yang ceria dan aktif. Namun sangat disayangkan kejadian di hari itu (02/10/19) pukul 14:20 WIB tepat didepan stand bazar yang memang tak begitu ramai saat itu, kejadian memalukan dan mengagetkannya terjadi, dia mendapat perlakuan yang tak senonoh dari salah satu dosen yang mengajar dikampus itu, bahkan yang Aurel ceritakan sang dosen merupakan petinggi di salah satu fakultas di perguruan tinggi itu. Awalnya Aurel mengira itu salah satu teman perempuannya yang memberi kode agar Aurel tak menghalangi meja,  Aurel tersadar bahwa teman-temannya sedang menatap kaget kearahnya, Aurelpun sadar bahwa yang baru saja menepuk bok*ng nya adalah dosen pria yang baru saja berlalu dengan cepat. Dia bertanya memastikan kepada teman-temannya bahwa ia hanya salah faham, tapi menurut 3orang temannya yang menyaksikan kejadian tersebut, apa yang dilakukan oleh dosen tersebut adalah secara sengaja dan sadar. Aurel pun menangis kaget dan segera berlari mencari bantuan, namun sayang saat itu gedung fakultas sudah sepi tak menyisakan satu dosenpun juga petingginya. Akhirnya Aurel memilih mencari tahu identitas dari dosen tersebut dan berniat akan melaporkannya esok hari kepada dosen walinya. Dan setelah melalui proses yang menjanjikan ternyata kasus Aurel tak ditindak sama sekali bahkan saat Aurel memilih bercerita lewat kode pertanyaan disesi diskusi dikelas kepada dosen Psikologi nyapun tak ada respon memuaskan bahkan dapat dibilang responnya merujuk pada pembelaan pihak civitas dengan mengatakan "sudahlah Aurel, lupakan saja, maafkan dan do'an kan." Dosen Psikologi nyapun seperti yang sudah mengetahui kasus ini tapi ia terus menutupinya. 

Jika berbicara maaf penulis rasa semua orang akan mampu memaafkan kesalahan antar manusia namun jika kejadia seperti ini terus dibiarkan dan bahkan fakta menariknya ini bukan kasus pertama dosen tersebut melakukan Pelecehan Seksual. Apakah kita hanya cukup dengan diam? sedang banyak korban yang takbersalah dan direnggut kebahagiaanya hingga membuatnya trauma, padahal semua manusia memiliki Hak untuk mendapatkan kebebasan, dan menyuarakan kebenaran. Tapi jika semuanya sudah dicampuri tangan-tangan penguasa maka sirna sudah semua harapan, tapi disini penulis berharap agar kasus ini tak berhenti begitu saja, karna korban masih merasakan taruma dan haknya masih harus diperjuangkan.

Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia banyak sekali masalah pelecehan seksual yang disepelekan, banyak sekali kasus yang dianggap angin lalu, padahal para korban hanya ingin hak nya, hanya ingin keadilan, namun tak sedikit korban malah dibalik menjadi tersangka. Miris memang hukum yang ada saat ini, jelas tapi tanpa fungsi.

Mari menyuarakan kebenaran, perjuangkan HAM, dan hukum yang bersalah!Teruntuk kamu yang terbungkam, jangan hanya diam, ayo kita Lawan!



Komentar

  1. Lantangkan Suara untuk hukum2 HAM jgn terbungkam dan diam !!!

    BalasHapus
  2. Hidup hak azazi manusia...��

    BalasHapus
  3. MAJU DAN AYO LAWAN!!! MAJU DAN TERUS MELANGKAH

    BalasHapus
  4. Tindak tegas pelanggar HAM , terutama wanita dan mereka kaum yang sering d rampas haknya oleh orang orang yang memiliki kekuasan lebih

    BalasHapus
  5. Tegakan ham bagi seluruh wanita khususnya!!!

    BalasHapus
  6. Dalam proses penegakan HAM di negara kita, dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat pada umumnya. Banyak cara yg dapat dilakukan, salah satunya dengan memberikan asupan ilmu dan pengetahuan di pendidikan formal. Hal ini dapat membentuk pola pikir para pelajar agar dapat mengetahui lebih jauh tentang HAM. Di lingkungan masyarakat pula dapat dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan tentang HAM/pelanggan HAM yg harus dihindari oleh setiap orang. Dengan demikian tingkat pelanggan HAM di lingkungan masalah luas dapat diminimalkan.

    Sejatinya Kita sebagai seorang muslim, dapat dimulai dari peningkatan iman dan Taqwa kpd Ilahi Rabbi :)
    Tegakkan HAM!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sepakat, sayang nya di negara kita penanaman moral sejak dini masih sangat minim perhatian, terimakasih atas komentarnya hidup HAM!

      Hapus
  7. Terima kasih ilmunya, semoga berkah ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin, terimakasih juga sudah berkunjung๐Ÿ™Œ๐Ÿผ

      Hapus

Posting Komentar