
Apa itu Pelecehan Seksual?
dan apa sangkutannya dengan HAM?
Oleh: Purnama Rachmanita
Perempuan
dan laki-laki sama-sama mempunyai kebutuhan seks sehingga apabila pemenuhan
kebutuhan tersebut dilakukan dengan atas dasar kesepakatan (dalam artian
kesukarelaan) antara kedua belah pihak yang dianggap sah oleh masyarakat, tidak
akan timbul permasalahan. Namun apabila tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
kebutuhan seks dipenuhi tidak berdasarkan secara kesukarelaan (misal ada unsur
pemaksaan dan atau kekerasaan) akan berdampak pada permasalahan/keresahan
masyarakat. Tindakan-tindakan seksualitas tersebut dimulai dari tingkat yang
paling ringan seperti bersiul, menggoda seseorang yang tak dikenal, memegang
bok*ng atau daerah sensitif lainnya, sampai pada terberat, seperti pemerkosaan,
semuanya ini merupakan pelecehan seksual. Dikaitkan dengan struktur budaya
masyarakat yang didominasi oleh patriarki, tindakan pelecehan seksual
berhubungan dengan pandangan di masyarakat bahwa perempuan adalah obyek
seksualitas, bahkan sebagai obyek kekuasaan laki -laki.
Sebelum
membahas apa itu pelecehan seksual, akan disinggung terlebih dahulu arti kata
dari pelecehan seksual. Menurut kamus besar Indonesia (1990) pengertian
pelecehan seksual adalah pelecehan yang merupakan bentuk pembendaan dari kata
kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan.
Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenan dengan seks atau jenis
kelamin, hal yang berkenan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan
perempuan. Dengan demikian, berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan
seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena
hal -hal yang berkenan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara
laki-laki dan perempuan.
Tindakan
pelecehan seksual, baik yang bersifat ringan (misalnya secara verbal) maupun
yang berat (seperti perkosaan) merupakan tindakan menyerang dan merugikan
individu, yang berupa hak-hak privasi dan berkaitan dengan seksualitas.
Demikian juga, hal itu menyerang kepentingan umum berupa jaminan hak-hak asasi
yang harus dihormati secara kolektif.
Lalu,
apa itu HAM (Hak Asasi Manusia)? HAM merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia
memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak
asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga
sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia
juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak
asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain,
negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindak lanjut pelanggaran
yang dilakukan oleh swasta.
Ada banyak sekali kasus pelecehan seksual yang terjadi, dan
tak sedikit korbannya adalah perempuan, juga tak sedikit yang memilih
membungkam ceritanya dan tak sedikit juga yang dipaksa untuk membungkam
mulutnya.
Seperti yang terjadi pada salah satu sahabat penulis yang
bernama Aurel (bukan nama asli). Aurel merupakan mahasiswi disalah satu
perguruan tinggi swasta ternama di Kota Bandung. Ia merupakan wanita muslimah
yang selalu menutup rapat auratnya, ia merupakan mahasiswi yang ceria dan
aktif. Namun sangat disayangkan kejadian di hari itu (02/10/19) pukul 14:20 WIB
tepat didepan stand bazar yang memang tak begitu ramai saat itu, kejadian
memalukan dan mengagetkannya terjadi, dia mendapat perlakuan yang tak senonoh
dari salah satu dosen yang mengajar dikampus itu, bahkan yang Aurel ceritakan
sang dosen merupakan petinggi di salah satu fakultas di perguruan tinggi itu.
Awalnya Aurel mengira itu salah satu teman perempuannya yang memberi kode agar
Aurel tak menghalangi meja, Aurel tersadar bahwa teman-temannya sedang
menatap kaget kearahnya, Aurelpun sadar bahwa yang baru saja menepuk bok*ng nya
adalah dosen pria yang baru saja berlalu dengan cepat. Dia bertanya memastikan
kepada teman-temannya bahwa ia hanya salah faham, tapi menurut 3orang temannya
yang menyaksikan kejadian tersebut, apa yang dilakukan oleh dosen tersebut
adalah secara sengaja dan sadar. Aurel pun menangis kaget dan segera berlari
mencari bantuan, namun sayang saat itu gedung fakultas sudah sepi tak
menyisakan satu dosenpun juga petingginya. Akhirnya Aurel memilih mencari tahu
identitas dari dosen tersebut dan berniat akan melaporkannya esok hari kepada
dosen walinya. Dan setelah melalui proses yang menjanjikan ternyata kasus Aurel
tak ditindak sama sekali bahkan saat Aurel memilih bercerita lewat kode
pertanyaan disesi diskusi dikelas kepada dosen Psikologi nyapun tak ada respon
memuaskan bahkan dapat dibilang responnya merujuk pada pembelaan pihak civitas
dengan mengatakan "sudahlah Aurel, lupakan saja, maafkan dan do'an
kan." Dosen Psikologi nyapun seperti yang sudah mengetahui kasus ini tapi
ia terus menutupinya.
Jika berbicara maaf penulis rasa semua orang akan mampu
memaafkan kesalahan antar manusia namun jika kejadia seperti ini terus
dibiarkan dan bahkan fakta menariknya ini bukan kasus pertama dosen tersebut
melakukan Pelecehan Seksual. Apakah kita hanya cukup dengan diam? sedang banyak
korban yang takbersalah dan direnggut kebahagiaanya hingga membuatnya trauma,
padahal semua manusia memiliki Hak untuk mendapatkan kebebasan, dan menyuarakan
kebenaran. Tapi jika semuanya sudah dicampuri tangan-tangan penguasa maka sirna
sudah semua harapan, tapi disini penulis berharap agar kasus ini tak berhenti
begitu saja, karna korban masih merasakan taruma dan haknya masih harus
diperjuangkan.
Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia banyak sekali
masalah pelecehan seksual yang disepelekan, banyak sekali kasus yang dianggap
angin lalu, padahal para korban hanya ingin hak nya, hanya ingin keadilan,
namun tak sedikit korban malah dibalik menjadi tersangka. Miris memang hukum
yang ada saat ini, jelas tapi tanpa fungsi.
Mari menyuarakan kebenaran, perjuangkan HAM, dan hukum yang
bersalah!Teruntuk
kamu yang terbungkam, jangan hanya diam, ayo kita Lawan!
jangan diam? lawan!
BalasHapusLawan pelanggar HAM !
BalasHapusLantangkan Suara untuk hukum2 HAM jgn terbungkam dan diam !!!
BalasHapusHidup hak azazi manusia...��
BalasHapusMAJU DAN AYO LAWAN!!! MAJU DAN TERUS MELANGKAH
BalasHapusTindak tegas pelanggar HAM , terutama wanita dan mereka kaum yang sering d rampas haknya oleh orang orang yang memiliki kekuasan lebih
BalasHapusSepakaaat!
HapusTegakan ham bagi seluruh wanita khususnya!!!
BalasHapusDalam proses penegakan HAM di negara kita, dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat pada umumnya. Banyak cara yg dapat dilakukan, salah satunya dengan memberikan asupan ilmu dan pengetahuan di pendidikan formal. Hal ini dapat membentuk pola pikir para pelajar agar dapat mengetahui lebih jauh tentang HAM. Di lingkungan masyarakat pula dapat dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan tentang HAM/pelanggan HAM yg harus dihindari oleh setiap orang. Dengan demikian tingkat pelanggan HAM di lingkungan masalah luas dapat diminimalkan.
BalasHapusSejatinya Kita sebagai seorang muslim, dapat dimulai dari peningkatan iman dan Taqwa kpd Ilahi Rabbi :)
Tegakkan HAM!
Sepakat, sayang nya di negara kita penanaman moral sejak dini masih sangat minim perhatian, terimakasih atas komentarnya hidup HAM!
HapusTerima kasih ilmunya, semoga berkah ๐๐๐
BalasHapusAamiin, terimakasih juga sudah berkunjung๐๐ผ
Hapus